KPU Kalsel: 12 Parpol Penuhi Syarat Verifikasi Faktual
Anonymous
Banjarmasin
RILISID, Banjarmasin — Sebanyak 12 partai politik di Kalimantan Selatan memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, Samahuddin Muharram, menyatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik dari 29 hingga 30 Januari 2018 dan semuanya memenuhi syarat.
Memang, ucap dia, sempat dua Parpol, yakni Partai Demokrat dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang tidak memenuhi syarat. Namun sudah diperbaiki dan dipenuhi, hingga kedua Parpol itu memenuhi syarat.
"Jadi, tidak ada masalah lagi, hari (Rabu) ini berita acaranya kita serahkan ke masing-masing Parpol," tuturnya, di Banjarmasin, Rabu (31/1/2018)
Dijelaskan Samahuddin, untuk mengikuti Pemilu pada 2019, Parpol wajib mengikuti proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU.
Verifikasi faktual, lanjut dia, didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53 Tahun 2018. Yakni, untuk mengecek secara fisik struktur kepengurusan lengkap terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara dan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di kepengurusan.
Sebanyak 12 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di Kalsel adalah PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), PBB, dan PKPI. Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
