KPU Dorong Munculnya LSM yang Membantu Lindungi Hak Pilih
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menginginkan adanya non-governmental organization (NGO) atau LSM untuk membantu melindungi hak pilih masyarakat.
Karena pada Pileg dan Pilpres 2019 setiap warga yang sudah penuhi syarat sebagai pemilih, berhak mendapatkan hak suara dalam memilih.
“Sebaiknya ada yang menjembatani apakah dari organisasi masyarakat, atau organisasi NGO untuk membantu itu, untuk melindungi hak pilih itu,” kata Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Jumat (16/11/2018).
Disinggung karena tidak punya identitas kemudian masyarakat tidak dapat menyalurkan hak pilihnya, Nanang mengaku tidak juga.
“Terancam sih gak, karena saya yakin KPU RI punya kebijakan, bagi warga negara yang tidak punya E-KTP, kami ditugaskan untuk mengumpulkan data AC yakni warga atau pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi tidak memiliki identitas diri,” katanya.
Menurut Nanang, yang namanya pemilu presiden, semua WNI yang memenuhi UU dan sebagainya atau sudah cukup usia sesuai UU diberikan hak pilih. Tapi karena ada syarat admininstrasi sesuai UU mensyaratkan harus punya E-KTP, jadi hambatan.
“Mungkin KPU RI ada solusi lain. Intinya kami sudah mengumpulkan ke dalam form AC bagi warga atau pemilih yang tidak punya identitas diri, Ini diluar yang belum perekaman ini,” katanya.
Karena, berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU RI bahwa ada beberapa rekomendasi, salah satunya terkait pemilih potensial yang tercantum dalam AC.DPTHP1.4.KPU ke dalam DPTHP-2 perlu dimasukkan.
Komisioner Bawaslu divisi pencegahan Iskardo P Panggar, juga menegaskan demikian. Kemudian, hasil ini akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil untuk melakukan perekaman bagi pemilih nondokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir AC.DPTHP1.4.KPU. Proses pencocokan dan penelitian terbatas hasil analisis Disdukcapil perlu dilanjutkan terutama di Kabupaten/Kota yang belum tuntas.
"Lampiran Berita Acara DPTHP-2 by name by addres diberikan kepada Bawaslu untuk dicermati kembali dan memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan Berita Acara beserta Lampirannya berdasarkan data mutakhir dari Sidalih," ucapnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
