KPU Bandarlampung Teliti Berkas

Wirahadikusumah

Wirahadikusumah

BANDARLAMPUNG

24 Februari 2020 18:26 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi/FOTO KALBI RIKARDO/RILISLAMPUNG
Rilis ID
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi/FOTO KALBI RIKARDO/RILISLAMPUNG

RILISID, BANDARLAMPUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung langsung bergerak meneliti E-KTP dukungan yang diserahkan dua calon perseorangan, Minggu (23/2/2020). Masing-masing pasangan Firmansyah Yunialfi Alfian-Bustomi serta Ike Edwin-Zam Zanariah.      

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, hingga pukul 19.00 WIB, pihaknya baru merampungkan penelitian berkas untuk pasangan Firmansyah-Bustomi.

Menurutnya, pasangan ini menyerahkan dukungan sebanyak 55.555 dukungan E-KTP. Dari hasil penelitian tim KPU, ada 2.523 yang tidak memenuhi syarat atau tidak lengkap.

”Ketidaklengkapannya seperti tidak ada tandatangan dan sebagainya. Sehingga yang memenuhi syarat adalah 53.023 dukungan E-KTP,” ujarnya kepada Rilis Lampung, Minggu (23/2/2020) malam.

Sementara, untuk penelitian berkas Ike Edwin dan Zam Zanariah, pihaknya masih melakukan penelitian. Sampai batas waktu pukul 00.00 WIB, Senin (24/2/2020) dini hari.

Dia menjelaskan, jumlah dukungan E-KTP yang diserahkan pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah adalah 51.274. Dan tersebar di 20 kecamatan.

Dedi menerangkan, syarat terpenuhinya mendaftar calon perseorangan adalah 47.864 dukungan E-KTP yang tersebar minimal di 11 kecamatan yang ada di Kota Bandarlampung.

Menurutnya, setelah peyerahan dukungan, maka KPU pada 24-26 Februari akan melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran melalui silon dan hard copy.

Kemudian, pada 27 Februari-25 Maret verifikasi administrasi kegandaan dukungan. Lalu, 26 Maret-15 April verifikasi faktual di kelurahan. Selanjutnya, 16 April-22 April rekapitulasi hasil verifikasi faktual di kecamatan.

”Pada 23-24 April dilanjutkan pleno verifikasi di KPU Bandarlampung,” paparnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya