KPU Ajukan Dana Pemilihan Wali Kota Bandarlampung Rp53 Miliar

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

8 Juni 2022 13:00 WIB
Politika | Rilis ID
Pertemuan KPU dan Wali Kota Bandarlampung, Selasa (8/6/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Pertemuan KPU dan Wali Kota Bandarlampung, Selasa (8/6/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung mengajukan anggaran sebesar Rp53 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandarlampung 2024.

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi, mengungkapkan kebutuhan anggaran tersebut sudah diajukan ke Wali Kota Eva Dwiana pada pertemuan Selasa (8/6/2022).

Menurut Dedy, dana itu dialokasikan lebih besar untuk penyelenggara adhoc di antaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemunggutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaran Pemunggutan Suara (KPPS), pelaksanaan tahapan, dan penyediaan logistik.

"Untuk adhoc anggarannya kurang lebih 46 persen. Tetapi, anggaran ini (Rp53 miliar) akan di-sharing dengan Pemprov," ujarnya, Rabu (8/6/2022).

Selain soal anggaran, Dedy meminta pihak Pemkot Bandarlampung dapat berkolaborasi dalam hal pendataan pemilih.

"Terutama pemilih pemula dan pemilih yang dinyatakan sudah meninggal dunia. Ini akan lebih akurat bila berkolaborasi dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)," katanya.

Sementara, Eva mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan KPU Bandarlampung. 

"Kita akan bekerjasama dengan lebih baik dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Anggaran Pilwalkot

KPU

Wali Kota Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya