KPK: Kami Belum Terima Surat dari KPU untuk Para Tahanan Nyoblos
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan dalam memfasilitasi para tahanan untuk melakukan pencoblosan dalam pilkada serentak ini. Pasalnya, sejauh ini belum ada surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait fasilitas pemilihannya.
"KPK belum menerima surat apapun dari KPU terkait dengan apakah para tahanan yang ada di KPK perlu difasilitasi untuk melakukan pemungutan suara atau tidak. Tentu yang berwenang melaksanakan hal tersebut adalah KPU sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Menurut Febri, biasanya dalam penyelenggaraan pemilu seperti pileg dan pilpres, KPU selalu memberikan fasilitas pencoblosan di rutan. Namun untuk pilkada kali ini, belum ada tindaklanjutnya terkait kordinasi tersebut.
Ia mengatakan, pada dasarnya KPK mengikuti aturan pilkada yang salah satu penyelenggaranya adalah KPU.
"Sejauh ini, koordinasi KPK dan KPU adalah untuk memfasilitasi tahanan menggunakan hak pilih di rutan yang wilayah hukumnya mengikuti proses pemilu, baik Pilkada DKI, ataupun Pilpres dan Pileg yang telah dilakukan sebelumnya," tutupnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
