KAHMI Nilai Kemkumham Tak Berwenang Tinjau Draf PKPU

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 Juni 2018 14:50 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan menolak menandatangani draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg). Sebab menurutnya, PKPU tersebut bertentangan dengan UU.

"Jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/6).

Lebih lanjut, Yasonna menilai, tujuan dari aturan yang melarang napi eks korupsi menjadi caleg sebenarnya baik. Namun, kata dia, caranya tidak tepat. Untuk itu, ia menyarankan agar KPU membuat aturan lain yang tidak bertentangan dengan UU di atasnya.

Apalagi, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencabut hak politik seseorang maju di Pemilu Serentak 2019. Pencabutan hak politik bisa dilakukan sesuai perintah UU atau keputusan pengadilan.

"Jadi yang bisa menghilangkan hak adalah UU, keputusan pengadilan. Kalau orang itu keputusan pengadilan dia maka orang itu dicabut oleh keputusan pengadilan," tukas Yasonna.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya