Jumlah Kecamatan Bertambah, Kursi DPRD Waykanan pada Pemilu 2024 Tetap 40 Kursi

Yulianto

Yulianto

WAYKANAN

7 Februari 2023 16:56 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua KPU Waykanan Refki Darmawan, saat menyampaikan pembagian Dapil di kantor KPU setempat, Selasa (07/02/2023). Foto Humas KPU Waykanan
Rilis ID
Ketua KPU Waykanan Refki Darmawan, saat menyampaikan pembagian Dapil di kantor KPU setempat, Selasa (07/02/2023). Foto Humas KPU Waykanan

RILISID, WAYKANAN — Penambahan kecamatan tidak mengubah jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) di Kabupaten Waykanan pada pemilu 2024 mendatang.

Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan didampingi Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Noprisyah Harianto mengatakan Dapil untuk Kabupaten Waykanan tetap 5 (lima) Dapil dengan alokasi kursi DPRD tetap 40 kursi. 

"Yang membedakan hanya penambahan Kecamatan Umpusemenguk di Dapil Waykanan 1 yang merupakan pecahan dari Kecamatan Blambangan Umpu tanpa penambahan kursi," jelasnya, Selasa (7/2/2023).

Diketahui, kelima Dapil di Kabupaten Waykanan adalah Dapil Waykanan 1 sebanyak 9 kursi mencakup Kecamatan Blambanganumpu, Negeriagung dan Umpusemenguk.

Kemudian, Dapil Waykanan 2 dengan 7 kursi mencakup Kecamatan Bahuga, Waytuba, Buaybahuga dan Bumiagung. 

Sedangkan Dapil Waykanan 3 dengan 9 kursi mencakup Kecamatan Pakuanratu, Negarabatin, dan Negeribesar.  Lalu Dapil Waykanan 4 dengan 6 kursi mencakup Baradatu dan Gununglabuhan. Terakhir, Dapil Waykanan 5 dengan 9 kursi mencakup Kecamatan Kasui, Banjit dan Rebangtangkas.

Sementara untuk DPR RI, Kabupaten Waykanan masuk Dapil Lampung 2 bersama-sama Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Tulangbawang, Mesuji, Tulangbawang Barat dan Lampung Utara dengan alokasi 10 kursi.

Sedangkan untuk DPRD Provinsi Lampung, Kabupaten Waykanan masuk dalam Dapil Lampung 5 bersama-sama Kabupaten Lampung Utara dengan alokasi 11 kursi.

Refki menambahkan agar masyarakat dapat mendukung dan menyukseskan tahapan Pemilu 14 Pebruari 2024.  Dimana tahapannya sedang dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, termasuk didalamnya akan dilaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) mulai 12 Pebruari hingga 11 April dan verifikasi faktual sebagai syarat dukungan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

KPU

WAYKANAN

DAPIL

PEMILU

2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya