Jokowi Diminta Turun Tangan Selesaikan Kemelut di PPP
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua Umum Partai Persatuan Pembagunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menyelesaikan kemelut yang terjadi di internal parpol berlambang Kakbah tersebut.
Humphrey beralasan, pihaknya tidak bisa mengajak Ketum PPP Muktamar Pondok Gede, Romahurmuzy (Romi), untuk berdialog dan berkomunikasi menyelesaikan permasalahan tersebut.
Apalagi, kata Humphrey, Romi malah mengancam akan mempolisikan PPP Muktamar Jakarta.
"Kalau melihat kondisi PPP saat ini semua pihak mengatakan prihatin. Karena PPP akan tidak lolos parlementary threshold empat persen di DPR. Dan PPP akan hilang dalam sejarah," ujar Humphrey Djemat saat bersilaturahmi ke kediaman tokoh politisi senior, Amien Rais di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Jika PPP tidak lolos masuk DPR, ujar Humphrey, maka semuanya harus mulai dari awal seperti nama, lambang, statuta dan AD/ART yang baru. Padahal, menurutnya, PPP yang ada saat ini merupakan tempat bernaung bagi umat Islam.
Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa semua harus bersatu dan tidak ada lagi kubu PPP hasil Muktamar Jakarta maupun Pondok Gede.
"Untuk itulah kita mengimbau kepada Pak Jokowi untuk melihat kondisi (PPP) ini. Pak Jokowi turun tangan untuk kepentingan umat yang lebih baik agar PPP tidak hilang dari sejarah," ujarnya.
Humphrey menilai, bila Jokowi mendiamkan kondisi PPP yang tengah dilanda kemelut itu, maka bisa diindikasikan bahwa Jokowi juga ada di balik kemelut PPP.
"Jika Pak Jokowi tidak turun tangan maka Pak Jokowi bisa dikatakan melalaikan kepentingan umat dan ini tidak bagus untuk umat. Malah ada tuduhan Pak Jokowi lah yang ada di belakang ini (kemelut PPP) semua. Maka Jokowi harus turun tangan. Sudah tahu kok masalahnya, kok diam saja," tuturnya.
"Kalau berbuat kebaikan kan bagus demi untuk kepentingan umat. Pak Jokowi harus tunjukkan untuk tidak memecah-belah, tapi untuk menyatukan. Itu kan bagus," lanjut dia.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
