Jawaban Arinal-Nunik: Permohonan Pemohon Bukan Kewenangan MK
Anonymous
Bandarlampung
Nanang mengaku, pihaknya menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pilgub Lampung 2018 dari sejak awal sampai akhir diberi kelancaran berkat kerjasama dan bantuan semua pihak baik Bawaslu, Pemerintah Provinsi, Polda, Kejaksaan, dan semua stakeholder bahkan termasuk media massa.
"Penyelenggara dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, badan adhoc sampai dengan KPPS bekerja dengan tertib, sesuai ketentuan dan melayani dengann adil semua paslon, parpol dan pemilih," tegasnya.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, menjelaskan bahwa tadi persidangan di MK berjalan lancar, dihadiri oleh tim hukum paslon. "Sudah kita sampaikan jawaban dari kita (termohon) ke Majelis hakim," katanya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
