Jarang Ngantor, Agus Terima Diberhentikan sebagai Anggota KPU

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

18 Januari 2019 17:18 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — Agus Priyanto menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepadanya sebagai anggota KPU Pringsewu.

"Ya saya menerima keputusan DKPP," ungkap Agus Priyanto, Jumat (18/1/2019).

Menurutnya, keputusan yang diambil DKPP kemungkinan sudah tepat dan melalui tahapan prosedur.

"Saya yakin keputusan itu sudah melalui kajian yang seharusnya," katanya.

Terpisah, Ketua KPU Pringsewu A. Andoyo, menerangkan pihaknya telah mendengar informasi soal diberhentikannya Agus. Sayang, surat resmi belum diterimanya.

”Mungkin langsung ke KPU Provinsi. Tapi kami sudah dengar informasinya,” kata Andoyo melaui ponselnya.

Andoyo menceritakan selama proses skors yang diberikan KPU Lampung tiga bulan lalu, ditambah proses persidangan DKPP, Agus sangat jarang terlihat di kantor.

”Terhitung selama tiga bulan hanya ngantor dua kali,” paparnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya