Jajuli: Terimakasih Tetap Bersama Kami, Hanya Allah yang Bisa Membalasnya

Default Avatar

Anonymous

27 Juni 2018 21:47 WIB
Elektoral | Rilis ID
Cawagub Ahmad Jajuli dan Ketua DPW PKS Lampung Ahmad Mufti Salim. FOTO: RILISLAMPNG.ID/Bayumi Adinata
Rilis ID
Cawagub Ahmad Jajuli dan Ketua DPW PKS Lampung Ahmad Mufti Salim. FOTO: RILISLAMPNG.ID/Bayumi Adinata

RILISID, — Hasil quick count (hitung cepat) beberapa lembaga survei yang memenangkan paslon nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), dinilai belum merupakan hasil real count. Hasil resmi, tetap menunggu rekapitulasi KPU.

“Jadi apapun keputusan dari lembaga survei semuanya belum final. Kami minta penyelenggara untuk benar-benar direkap, karena ini masih di tingkat kecamatan, prosesnya masih panjang, kita tunggu untuk menyampaikan hasil yang sebenarnya,” ujar Cawagub nomor 4, Ahmad Jajuli di kediamannya, kepada rilislampung.id, Rabu (27/6/2018) malam .

Jajuli juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memproses laporan masyarakat terkait dugaan money politics sebelum pencoblosan Pilgub Lampung. Jajuli berharap, laporan itu segera diproses sesuai mekanismenya.

“Banyak laporan masyarakat tentang dugaan money politics yang sampai saat ini tidak pernah diproses, hanya diabaikan saja,” terang Jajuli.

Jajuli menyampaikan terimakasih, terutama kepada para relawan dan pendukung setia Mustafa-Jajuli yang sudah berjuang membantu dari awal sampai hari ini.

“Apapun hasilnya kita tetap bersyukur, hanya Allah yang bisa membalasnya,” kata Jajuli.

Ketua DPW PKS Lampung Mufti Salim menambahkan bahwa PKS Lampung mengambil sikap meminta panitia penyelenggara segera merespons aduan masyarakat terkait dugaan money politics

Sebelum lebaran, pihaknya telah memprotes kepada pihak penyelenggara segera memproses temuan dugaan itu. Namun ternyata pihak penyelenggara mengabaikan laporan itu.

“Sehingga waktu itu kami tidak menghadiri undangan KPU, karena itu bentuk protes kita," tutup Mufti. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya