Ini Skema Pilkada Susulan untuk Dua Kabupaten di Papua

Elvi R

Elvi R

Jayapura

27 Juni 2018 22:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jayapura — Bawaslu Papua melalui Panwas Nduga dan Paniai merekomendasikan pilkada susulan untuk pilkada gubernur di Kabupaten Nduga dan pilkada bupati di Kabupaten Paniai.

Anggota Bawaslu Papua Anugrah Pata mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan pilkada susulan di kedua kabupaten namun berbeda karena kriteria.

Untuk pilgub di Kabupaten Paniai tidak ada masalah karena berjalan sesuai jadwal. Namun pilkada bupati dan direkomendasi untuk dilakukan pilkada bupati dan wakil bupati yang diikuti dua pasangan calon atau paslon yang belum dapat dilaksanakan hingga pukul 13:00 WIT.

"Karena itu, melalui Panwaslu direkomendasikan pilkada bupati- wakil bupati susulan dan dijadwalkan Kamis (28/6)," kata Pata. Sedangkan untuk pilgub di Kabupaten Nduga baru akan dilaksanakan Kamis (28/6) karena anggota KPU tidak berada ditempat.

Selain di kedua kabupaten, Bawaslu Papua juga merekomendasikan pemilihan ulang di TPS 05 yang berlokasi di lapangan jalan Pendidikan Wamena karena surat suara dicoblos sendiri oleh ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Karena itu selain diulang, oknum ketua KPPS juga diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Anugrah Pata.

Jumlah pemilih di Kabupaten Paniai adalah 100.843 yang memilih di 266 TPS, sedangkan pemilih di Kabupaten Nduga tercatat 94.216 pemilih yang memilih di 421 TPS.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya