Ini Ciri-ciri APK yang Masuk Kategori Kampanye di Luar Jadwal
Sulaiman
Bandarlampung
Hanya saja, dalam melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye tersebut, peserta Pemilu dilarang mengungcapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol dengan metode penyebaran BK, pemasangan APK atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol.
"Kalau kita cermati setelah masuk tahapan pemilu, sudah banyak bertebaran APK, BK dengan berbagai ukuran dan metode sudah terpasang diberbagai lokasi, bahkan ditempat terlarang sekalipun, padahal kesemuanya itu melanggar regulasi sperti yang diatur dalam PKPU 15 tahun 2023," jelasnya. (*)
Kampanye di Luar Jadwal
APK Bacaleg
KPU Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
