Ini Ciri-ciri APK yang Masuk Kategori Kampanye di Luar Jadwal

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 Agustus 2023 16:28 WIB
Politika | Rilis ID
Kordiv Parmas KPU Lampung Antoniyus Cahyalana. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kordiv Parmas KPU Lampung Antoniyus Cahyalana. Foto: Sulaiman

Hanya saja, dalam melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye tersebut, peserta Pemilu dilarang mengungcapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol dengan metode penyebaran BK, pemasangan APK atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol.

"Kalau kita cermati setelah masuk tahapan pemilu, sudah banyak bertebaran APK, BK dengan berbagai ukuran dan metode sudah terpasang diberbagai lokasi, bahkan ditempat terlarang sekalipun, padahal kesemuanya itu melanggar regulasi sperti yang diatur dalam PKPU 15 tahun 2023," jelasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Kampanye di Luar Jadwal

APK Bacaleg

KPU Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya