Ini Ciri-ciri APK yang Masuk Kategori Kampanye di Luar Jadwal
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengimbau kepada seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu termasuk bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan.
Koordinator Divisi (Kordiv) KPU Lampung Antoniyus Cahyalana mengungkapkan, masa kampanye pemilu legislatif dan perseorangan akan dimulai 25 hari setelah penetapan DCT.
Sementara untuk pemilu Presiden akan dimulai 15 hari setelah penetapan calon hingga menjelang masa tenang pada 10 Februari 2024.
"Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 15 tahun 2023 tentang kampanye peserta Pemilu," ujarnya Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Bacaleg Pasang APK Berisi Ajakan Memilih Siap-siap Kena Sanksi
Menurut Antoniyus, selama rentang waktu 75 hari masa kampanye (28 November-10 Feberuari 2024), peserta pemilu diperbolehkan melakukan kampanye dengan berbagai metode seperti: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan APK, penyebaran BK, kampanye melaui medsos, iklan di media cetak dan elektronik, debat kandidat, serta kegiatan lain yang tidak melanggar.
Tetapi, masa kampanye memang masih beberapa bulan kedepan, namun dalam melakukan pendekatan ke masyarakat peserta pemilu bisa melakukan sosialisasi atau pendidikan politik di internal partai masing-masing.
Dengan metode pemasangan bendera parpol beserta nomor urutnya serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Kampanye di Luar Jadwal
APK Bacaleg
KPU Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
