Honorer Pemenang Mobil HUT Golkar Dipanggil Bawaslu, Yuhadi: Laporannya Tidak Memenuhi Unsur

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

24 Oktober 2022 23:41 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua DPD II Golkar Bandarlampung Yuhadi saat memberikan Klarifikasi kepada bAwaslu Lampung, Senin (24/10/2022)
Rilis ID
Ketua DPD II Golkar Bandarlampung Yuhadi saat memberikan Klarifikasi kepada bAwaslu Lampung, Senin (24/10/2022)

RILISID, Bandarlampung — Ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung Yuhadi angkat bicara perihal pemanggilan dirinya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung atas adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN saat HUT Golkar ke-58.

Yuhadi mengatakan, pihaknya dipanggil oleh Bawaslu Lampung bersama Guru Honorer di Gunung Sugih Lampung Tengah Yuyun Febriana yang mendapatkan hadiah utama mobil, guna memberikan klarifikasi adanya laporan dugaan netralitas ASN 

Oleh sebab itu, berdasarkan arahan dan petunjuk Sekretaris DPD I Golkar Lampung Ismet Roni, pihaknya diminta untuk datang ke Bawaslu guna memberikan keterangan perihal kegiatan HUT yang digelar beberapa waktu lalu.

"Saya disini sebagai Ketua DPD II Golkar Bandarlampung yang bertanggungjawab di lokasi acara dan sebagai koordinator penggerak massa," ungkapnya Senin (24/10/2022).

Yuhadi mengaku, saat memberikan klarifikasi, pihaknya menyampaikan kepada Bawaslu, seharusnya Bawaslu mengabaikan laporan masyarakat tersebut, karena tidak memenuhi unsur. 

Menurutnya, seorang honorer meneriakkan Arinal 2 Periode itu sebuah harapan. Tetapi apabila tahapan pilkada sudah dimulai, apapun profesinya kecuali ASN polri dan TNI itu namanya dukungan.

"Ini kan belum ada peserta Pemilu, masa orang tidak boleh punya harapan, apalagi saat mendapatkan mobil pasti pemenang histeris," kata dia.

Selain itu, Arinal dua periode merupakan tag line dari partai Golkar. Seperti 'Airlangga Presiden, Arinal 2 Periode' itu merupakan tag line partai Golkar yang sudah digaungkan 1 tahun lalu.

"Kalau seperti ini kasihan Ibu Yuyun sebagai pemenang, diperiksa Solah bersalah, tidak ada dalam UU Pilkada atau UU ASN Honorer tidak boleh, yang tidak boleh itu TNI Polri dan ASN," tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

HUT Golkar ke 58

Partai Golkar

Provinsi Lampung

Arinal Djunaidi

Bawaslu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya