Harus Sesuai Domisili, Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Gunakan Aplikasi Siakba

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

31 Oktober 2022 15:05 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membuka pendaftaran untuk anggota badan adhoch diantaranya panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Di tingkat Provinsi Lampung KPU membutuhkan sedikitnya 1.145 PPK yang tersebar di 229 kecamatan se-Provinsi Lampung. Sementara KPU Bandarlampung membutuhkan 100 PPK untuk 20 kecamatan.

Komisioner KPU Bidang SDM dan Organisasi Ali Sidik mengatakan, untuk jadwal rekrutmen kemungkinan akan digelar pada 15 November mendatang.

Namun, menurutnya jadwal tersebut masih bersifat rencana, meskipun hal tersebut sudah disosialisasikan KPU.

"Yang pasti kita masih menunggu jadwal pasti seleksi tetap menunggu PKPU tahapan dari KPU RI maupun petunjuk teknis (Juknis)," ungkapnya Senin (31/10/2022).

Sementara itu, KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, berbeda dengan Bawaslu pendaftaran PPK harus seusai dengan domisili KTP.

Ia mengatakan, kemungkinan proses pendaftaran menggunakan dua metode, baik secara aplikasi maupun langsung. Dimana untuk online menggunakan aplikasi Siakba yang sudah terkoneksi dengan KPU RI.

Untuk jadwal, KPU Bandarlampung akan mengumumkan pendaftaran pada 19 November mendatang, sambil menunggu PKPU atau Juknis.

"Divisi SDM sudah ikut rakornas di Kendari, dan sudah ada kisi-kisi rekrutmen adhoc," katanya. 

Untuk diketahui, jumlah PPK di setiap Kecamatan berjumlah 5 orang. Selain itu anggota PPS berjumlah 3 orang kelurahan, dan KPPS berjumlah 7 orang per TPS.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Badan Adhoch

KPU Lampung

PPK

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya