H-2 Masa Tenang, Parpol Diminta Mulai Tertibkan APK

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

8 Februari 2024 17:45 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda saat dimintai keterangan, Kamis (8/2/2024). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda saat dimintai keterangan, Kamis (8/2/2024). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Memasuki masa tenang Pemilu 2024 yang akan dimulai 11 Februari mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung mengimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) untuk bisa menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada Parpol dan juga upertising untuk segera menertibkan APK.

"Kita kasih deadline hingga tanggal 10 Februari. Lewat itu kita yang akan melakukan penertiban," ujarnya Kamis (8/2/2024).

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Bandar Lampung, guna melakukan penertiban di masa tenang, karena yang memiliki alat untuk penertiban baliho tinggi adalah pihak Pemkot Bandar Lampung. 

"Harapannya hari kedua masa tenang, semua apk di Bandar Lampung sudah clear," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengerahkan 2.880 pengawas TPS guna menertibkan APK di lingkungan TPS masing-masing. 

"PTPS akan berkoordinasi dengan RT dan aparatur setempat," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Masa tenang

APK Pemilu

Partai Politik

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya