Guru SMA Negeri 9 Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Lampung Kirim Rekomendasi ke KASN

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

27 Oktober 2022 12:53 WIB
Politika | Rilis ID
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi, foto: Sulaiman
Rilis ID
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi, foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung akhirnya mengirimkan surat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Bandarlampung, perihal adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Guru SMA Negeri 9 Bandarlampung Wayan Suwatra.

Wayan Suwatra diketahui ikut mengantar salah satu bakal calon DPR RI Ketut Suhendra saat mendaftarkan diri di partai PDIP Lampung.

"Suratnya sudah kami teruskan ke KASN pada Rabu pagi," ujarnya Kamis (27/10/2022).

Tamri mengatakan, pelanggaran netralitas ASN ini merupakan pengembangan dari pelanggaran netralitas ASN Kadis Pariwisata Pesisir Barat.  

"Setelah ini tinggal menunggu balasan dari KASN perihal sanksi apa yang diberikan," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Netralitas ASN

Guru SMA 9 Bandarlampung

Bawaslu

KASN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya