Gerindra Tanggamus ‘Paksakan’ Mantan Napi Korupsi Tetap Bacaleg

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

1 Agustus 2018 14:40 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — DPC Partai Gerindra Kabupaten Tanggamus, terkesan ‘paksakan’ mantan napi kasus korupsi tetap menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) partai besutan Prabowo Subianto itu. Itu terlihat dengan tetap tidak digantinya seorang mantan napi kasus korupsi, Alhazar Sahyan sebagai bacaleg 2019. 

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tanggamus, Mukhlis Basri menegaskan pihaknya tetap tidak mengganti Alhazar, yang mantan Ketua DPRD Tanggamus itu. 

Mukhlis berkeyakinan, bahwa langkah hukum akan dilakukan setelah daftar calon sementara (DCS) keluar. 

"Sementara ini kita belum ada pergantian, karena kita menunggu DCS keluar, kalau DCS keluar ternyata tidak bisa, baru kita akan lakukan sengketa di Panwaslu. Kita lakukan upaya hukum, sesuai arahan Bawaslu RI, karena kalau parpol menolak bisa diajukan melalui sengketa pemilu di Panwas," tandasnya via ponsel, Rabu (1/8/2018).

Mantan Sekkab Tanggamus itu mengklaim juga sudah berkoordinasi dengan DPD Gerindra Lampung. "Kami sudah koordinasi dengan DPD Gerindra,  terkait itu,  nah saran mereka tempuh jalur hukum ke Bawaslu RI,  jika memang nanti sampai DCS caleg (Napi Korupsi) dicoret," kata Mukhlis. 

Karena kata dia,  ketika jalur itu dilakukan maka nanti akan masuk di sengketa pemilihan umum nantinya. Disinggung tak pengaruhi nama partainya  Mukhlis mengklaim sudah minta saran dengan DPD Gerindra. 

"Kita sudah minta saran dan kata Ketua DPD gak masalah itu, karena memang ada jalurnya ke Bawaslu RI,  sengketa pemilu," katanya mengulang. 

Sementara itu,  Komisioner KPU Tanggamus Antonius Cahyalana menegaskan, sampai Selasa (31/7/2018) malam ditutupnya perbaikan bacaleg Gerindra Tanggamus tidak menggantinya. 

"Sudah kita minta agar diganti, tetapi Gerindra tidak mengganti, jadi kemungkinan sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," tegasnya. 

Dia juga menunggu gugatan judicial review. "Kita lihat dulu nanti, karena ini katanya kan masih ada gugatan juga," tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya