Gawat! Hanafi Rais Sebut Data yang Disampaikan Jokowi di Debat Bisa Digugat
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Sekretaris Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hanafi Rais mengatakan, sejumlah data yang disampaikan capres nomor urut 01 Joko Widodo pada debat kedua Pilpres 2019 yang tidak sesuai dengan fakta bisa digugat secara hukum.
"Apalagi kalau data yang diberikan capres itu bohong. Mestinya itu dilaporkan. Kalau sampaikan data, membiarkan kebohongan, itu sudah kena delik hukum," kata Hanafi saat menjadi pembicara dalam diskusi publik Selasa-an, "Topic of The Week, Politisasi Agama Era Jokowi?", di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu juga menyinggung soal data-data pemerintah yang kerap tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Bahkan, menurutnya, banyak masyarakat yang tidak percaya dengan sejumlah data yang disampaikan pemerintahan Jokowi.
"Perlu diingat, tidak semua data itu menampilkan fakta. Ada ekonom katakan kalau ada kantor statistik sampaikan data soal kemiskinan, raskin dibagi dulu, baru disurvei. Kalau sudah begitu merasa miskin enggak?" ujarnya.
Putra Amien Rais itu menilai, sejumlah data dari pemerintah sangat mungkin dimanipulasi untuk kepentingan elektroal yang kemudian dianggap sebagai fakta. Sehingga, lanjut dia, wajar bila banyaknya data itu tidak berbanding lurus dengan kehidupan sehari-hari di masyarakat.
"Maka sekarang lumrah dan wajar gelombang perlawanan ingin diakui, tidak bisa dinafikan dan dianggap kecil. Alhamdulilah satu-satunya platform perlawanan yang bisa lawan ini adalah Islam," ungkap dia.
"Kalau ada gerakan masyarakat yang sudah gerah dengan ekonomi dan hukum, kemudian menggumpal sebagai kekuatan alternatif untuk mendorong menawarkan pemerintahan yang baru, maka ini menjadi hal yang sudah tidak bisa dibendung lagi," pungkasnya.
Selain Hanafi Rais, dalam diskusi yang diselenggarakan setiap pekan oleh Seknas Prabowo-Sandi itu juga dihadiri sejumlah pembicara lainnya. Di antaranya Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar, dan pakar hukum Teuku Nasrullah.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
