Foto Selfie Bareng Paslon, Kapekon Divonis 1 Bulan

Default Avatar

Anonymous

Kotaagung

6 Juni 2018 16:53 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: Istimewa
Rilis ID
ILUSTRASI: Istimewa

RILISID, Kotaagung — Kepala Pekon (Desa) Gisting Atas, Bambang Fernando, divonis 1 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

Ia dinilai terbukti terlibat kampanye pasangan calon nomor urut 3, Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Nunik). 

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah mengatakan putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan, pada Rabu (6/6/2018).

“Putusan untuk Kepala Pekon Gisting 1 bulan,” kata Khoir. 

Menurutnya, pasca diputuskan bersalah dalam persidangan terdakwa masih pikir-pikir. “Vonis penjara satu bulan, terdakwa masih pikir-pikir,” ujarnya. 

Kepala pekon Bambang Fernando, kata Khoir diduga terlibat kampanye pasangan calon nomor urut 3.

“Yang bersangkutan hadir dalam acara kampanye, kemudian melakukan foto-foto dengan mengangkat simbol jari tiga bersama calon gubernur nomor 3,” ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Tanggamus, Dedi Fernando, membenarkan bahwa tadi putusan terhadap kepala pekon Gisting Atas.

Kata Nando sapaan akrabnya, bahwa Kakon gisting Atas hadir pada saat kampanye Paslon gubernur provinsi Lampung no. 3 Arinal Djunaidi - Chusnunia (Nunik) dan melakukan foto selfie dengan Paslon dan mengunakakn simbol tanggal 3 (tiga) jari.

"Kejadiannya pada hari Rabu 18 april 2018 lalu, dan terpidana sekarang masih pikir pikir, terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Hakim PN Tanggamus," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya