Dua Gelombang Aksi Demo Bawaslu Lampung
Anonymous
Bandarlampung
Menurut pasal 460 UU No.7/2017, pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, Bawaslu kini bukan sekedar lembaga pengawas saja, akan tetapi juga lembaga peradilan. Atau setidaknya menjalankan fungsi-fungsi peradilan.
"Kewenangan yang dimiliki seharusnya mampu dimaksimalkan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pilkada Lampung dengan segala potensi pelanggarannya,” tegasnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Iskardo P Panggar mengatakan bahwa pihaknya mendukung dan mengapresiasi apa yang menjadi tuntutan mereka, apapun itu money politics dilarang.
"Kita mengapresiasi aspirasi masyarakat terkait ini, hal hal mengenai indikasi yang disampaikan tentu bawaslu menjadikan nya perhatian serius dan catatan terhadap laporan dana kampanye dan bila ada bukti pelanggaran terkait hal yang diindikasikan dalam tuntutan dimaksud,," tegasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
