Dilaporkan Rakata ke DKPP, Ketua KPU Siap Buat Kesimpulan Sidang 

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

6 Juni 2018 07:01 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono segera menyampaikan kesimpulan hasil sidang yang digelar di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemarin Senin (4/6/2018).

"Segera kami kirimkan kesimpulannya, kesimpulan dari hasil sidang, kemudian apa yang menurut kita sebagai teradu, " kata Nanang Trenggono usai rakor Stakeholder Pengawasan Pilgub Lampung di Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (5/6/2018). 

Menurutnya poin-poin yang akan disampaikan adalah tentang masukan dalam persidangan, kemudian apa yang disimpulkan dalam masukan tersebut, sehingga diminta perbaikannya seperti apa, karena kemarin itu pada jawaban dia saat diperiksa banyak berkasnya.

"Jawaban sebelumnya kan sebelum sidang, kemudian dibuat lagi pas sidang, jawabnya harus ringkas, yang harus inti pokoknya," kata dia yang mengaku belum tahu kapan akan kembali disidangkan. "Sidang lagi atau langsung putusan, saya belum tahu," tambahnya. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto, mengatakan, sebelumnya dia jadi teradu di KPU Lampung, kini dia menjadi pengadu dan melaporkan KPU Lampung (teradu) atas banyak pernyataan Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono yang dinilainya sudah melanggar kode etik lewat tanggapan tak proporsional tentang Rakata Institute lewat media ke publik.

Eko menilai, Nanang Trenggono telah membangun opini seolah-olah Rakata Institute itu ilegal dan sebagai ASN Direktur eksekutif Rakata Institute tidak netral melakukan survei Pilgub ?ampung 2018. Pasal yang dilanggar KPU Lampung, menurut Eko Kuswanto, yakni PDKPP RI No. 2/2017 Pasal 9a, Pasal 10acd, Pasal 11acd, dan Pasal 15 cdf. 

Menurut Eko, Pada sidang tersebut, Nanang Trenggono membawa dua saksi dan tiga komisioner KPU Lampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya