Dilaporkan Bawaslu, KASN Nyatakan Lurah Wayhalim Tidak Langgar Netralitas

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 Februari 2024 16:30 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan Lurah Perumnas Way Halim Siagawanto tidak melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan KASN nomor B-406/NK.01.00/01/2024 tertanggal 31 Januari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan dari KASN.

"Hasilnya lurah tersebut perlu dilakukan pembinaan agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ASN," tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung melaporkan Lurah Perumnas Wayhalim Siagawanto ke KASN karena dianggap melanggar netralitas ASN.

Di mana lurah tersebut, diketahui menggerakkan aparatur pemerintahan untuk memasang banner salah satu caleg DPR RI dari partai NasDem. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Netralitas ASN

Lurah Wayhalim

Bawaslu Bandar Lampung

KASN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya