Dilaporkan Bawaslu, KASN Nyatakan Lurah Wayhalim Tidak Langgar Netralitas
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan Lurah Perumnas Way Halim Siagawanto tidak melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan KASN nomor B-406/NK.01.00/01/2024 tertanggal 31 Januari 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan dari KASN.
"Hasilnya lurah tersebut perlu dilakukan pembinaan agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ASN," tandasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung melaporkan Lurah Perumnas Wayhalim Siagawanto ke KASN karena dianggap melanggar netralitas ASN.
Di mana lurah tersebut, diketahui menggerakkan aparatur pemerintahan untuk memasang banner salah satu caleg DPR RI dari partai NasDem. (*)
Netralitas ASN
Lurah Wayhalim
Bawaslu Bandar Lampung
KASN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
