Diduga Langgar Mekanisme Verifikasi Parpol, Bawaslu Lampung Bakal Sidang 9 KPU Kabupaten Kota
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung bakal melakukan sidang pelanggaran administrasi sembilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota, yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu.
Kesembilan KPU Kabupaten tersebut diantaranya, KPU Kabupaten Pesawaran, KPU Kota Metro, KPU Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian, KPU Kabupaten Lampung Utara, KPU Kabupaten Lampung Tengah, KPU Kabupaten Mesuji, KPU Kabupaten Pringsewu, KPU Kabupaten Way Kakan, dan KPU Kabupaten Tulang Bawang.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat saran perbaikan klarifikasi secara langsung verifikasi administrasi keanggotaan partai politik kepada 9 KPU Kabupaten/kota.
Menurutnya, proses klarifikasi keanggotaan Parpol melalui sarana konferensi video tidak berkesesuaian dengan mekanisme, prosedur dan tatacara yang telat ditentukan.
Ketentuan itu, diatur dalam Pasal 39 ayat (1) vide Pasal 40 ayat (4) Peraturan KPU nomor. 4 Tahun 2022 a guo Jo. BAB V huruf A angka 1 bagian huruf j dan huruf k Keputusan KPU nomor 260 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah sebagian dengan keputusan KPU nomor 309 Tahun 2022 a guo.
Dimana yang dimaksud dengan klarifikasi langsung makna hadir secara langsung anggota Parpol untuk menghadirkan secara langsung ke kantor KPU kabupaten/kota, tanpa diwakili dengan dibuktikan daftar hadir.
Kemudian memastikan langsung, anggota Parpol memiliki dokumen KTA dan KTP-el/KK sesuai yang ada di Sipol. Jika yang bersangkutan tidak hadir diwaktu yang ditentukan maka keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Jadi kita meminta KPU memperbaiki tata cara Klarifikasi administrasi tersebut, karena tidak sesuai ketentuan," ungkapnya Jumat (9/9/2022).
Khoir juga mengatakan, surat ini sifatnya pemberian saran, tetapi apabila saran perbaikan ini tidak diindahkan, maka hal ini dapat dijadikan temuan pelanggaran oleh Bawaslu.
Bawaslu
KPU
Lampung
verifikasi administrasi parpol
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
