Dana Kelurahan Hanya Pencitraan? Ini Penjelasan Bhima Arya

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

22 Oktober 2018 14:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

Fadli mengingatkan, agar rencana dana kelurahan ini tidak dijalankan untuk kepentingan pilpres.

"Jangan sampai ini karena hanya untuk kepentingan politik sesaat, tetapi pada prinsipnya kita menyetujui dana kelurahan itu dari dulu seharusnya, disamakan dengan dana desa," katanya.

Apalagi, kata Fadli, pandangan pencitraan sangat mudah disematkan ke pemerintah menjelang tahun politik.

"Kalau sekarang kan orang menilai pencitraan jadi sangat mudah, karena memang di tahun politik dan di saat-saat memang menjelang pemilu legislatif dan presiden," tandasnya.

Diketahui, Pemerintah sedang merancang dana kelurahan dalam RAPBN 2019 yang kini masih dibahas antara Kementerian Keuangan dengan Badan Anggaran DPR RI.

Dana kelurahan ini juga telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu yang didasari dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan di daerah-daerah. 

Rencananya, dana kelurahan akan dicairkan pemerintah pusat pada Tahun 2019 dengan usulan dana Rp3 triliun pada APBN 2019

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya