Daftar Pertama, PKS Penuhi Kuota Caleg Perempuan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

13 Juli 2018 21:05 WIB
Politika | Rilis ID
PKS Kota Bandarlampung mendaftarkan calegnya di KPU kota, Jumat (13/7/2018). FOTO: Istimewa
Rilis ID
PKS Kota Bandarlampung mendaftarkan calegnya di KPU kota, Jumat (13/7/2018). FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Dewam Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandarlampung partai politik (Parpol) pertama mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg) nya ke KPU kota Bandarlampung, Jumat (13/7/2018).

Pendaftaran Caleg PKS langsung dipimpin oleh Ketua DPD PKS Kota Bandarlampung, Aep Saripudin, didampingi puluhan pengurus partai dan caleg PKS. Rombongan diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Bandarlampung, Fauzi Heri beserta jajaran.

Aep menyampaikan maksud dan tujuan datang ke KPU Kota Bandarlampung adalah untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) dari PKS untuk pemilu 2019.

Dia menegaskan bahwa PKS juga telah memenuhi jumlah kuota caleg untuk di setiap daerah pemilihan (dapil) dari enam dapil yang ada di Kota tapis berseri ini.

"Alhamdulillah dari enam dapil yang ada di Bandarlampung ini,  semuanya sudah terpenuhi 100 persen. Selain itu, PKS juga telah memenuhi 30 persen kuota bacaleg perempuan di setiap dapilnya. Rinciannya kuota caleg perempuan masing masing dapil sebanyak 3 orang. Dapil 1, 2, 3 dan 6 kuota perempuannya sebesar 37,50%, dapil 4 dan 5 kuota perempuannya 33,33%. Mudah-mudahan dengan terpenuhinya kuota caleg perempuan, PKS bisa menempatkan kader perempuan terbaiknya untuk duduk di kursi legislatif DPRD kota Bandarlampung, " jelas Aep.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandarlampung, Fauzi Heri menyambut baik serta mengapresiasi kedatangan PKS Kota Bandarlampung yang telah mendaftarkan bacalegnya.

"PKS ini adalah partai pertama yang mendaftarkan calegnya, " ungkap Fauzi.

Dijelaskannya, ada beberapa tahapan yang akan diverifikasi oleh KPU setelah penyerahan berkas pendaftaran bacaleg. Pertama, verifikasi berkas terkait syarat pencalonan. kedua verifikasi dalam berkas syarat calon. 

"Kemudian setelah itu, KPU akan menyerahkan tanda terima bahwa berkas pendaftaran telah diterima," kata Fauzi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya