Daftar Independen, Ini Syaratnya! 

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

20 Januari 2020 13:02 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

RILISID, Bandarlampung — Pengumuman bagi kandidat wali kota dan wakil wali kota yang akan ikut berkontestasi di Pilkada Bandarlampung. 
Pada 19-23 Februari 2020 ini akan dimulai penyerahan dukungan persyaratan dan pesebaran pasangan calon perseorangan (independen) pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung.

Informasi ini disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung Feri Triatmojo. Dia mengatakan, bagi calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan harus didukung minimal 47.864 pemilih dan tersebar paling sedikit di 11 kecamatan se-Bandarlampung.

Menurutnya, hal itu telah diatur berdasarkan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU No.15/2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. 

Selanjutnya keputusan KPU Bandarlampung Nomor 606/HK.03.1Kpt/1871/KPU-Kot/X/2019 tanggal 26 Oktober 2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Pesebaran Pasangan Calon Perseorangan pada Pilwakot Bandarlampung. 

Juga Surat Ketua KPU RI Nomor 2218/PL.02.2SD/06/KPU/XII/2019, tanggal 2 Desember 2019 tentang Pengumuman Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Dia melanjutkan, dokumen yang diserahkan kepada KPU adalah berupa satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi E-KTP atau dilampiri surat keterangan (formulir Model B.IKWK perseorangan).

Selain itu, menyerahkan satu rangkap asli hasil cetak BI.I-KWK perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan (silon) dan ditandatangani di atas materai 6.000 oleh bakal pasangan calon dan satu rangkap salinan.

Feri menjelaskan, berkas selanjutnya yakni satu rangkap asli hasil cetak B.2-KWK perseorangan yang dicetak dari silon ditandatangani diatas materai 6.000. Formulir model Bl-KWK perseorangan dan formulir model B.I. 1-KWK perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan.

”Nantinya syarat minimal dukungan itu minimal 47.864 pemilih dan tersebar paling sedikit di 11 kecamatan dengan model sensus bukan sampel. Kemudian diserahkan di kantor KPU Bandarlampung Jalan Pulau Sebesi No.90 Sukarame Bandarlampung pada 19-23 Februari 2020,” kata Feri, Minggu (19/1/2020). 

Penyerahan itu, lanjut Feri dimulai 19-22 Februari 2020 pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara tanggal 23 Februari 2020, dimulai pukul 08.00-24.00.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya