Daftar DPD RI, Alzier Blak-Blakan Alasan Sebenarnya

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

22 April 2018 16:00 WIB
Politika | Rilis ID
M. Alzier Dianis Thabranie menyerahkan syarat dukungan DPD RI ke KPU Lampung, Minggu (22/4/2018).FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 
Rilis ID
M. Alzier Dianis Thabranie menyerahkan syarat dukungan DPD RI ke KPU Lampung, Minggu (22/4/2018).FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 

RILISID, Bandarlampung — Mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung M. Alzier Dianis Thabranie membawa 7.222 surat dukungan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada pemilu 2019.

Alzier menyatakan niatnya untuk berkontribusi terhadap pemerintah daerah maupun pusat. Ia melihat selama ini anggota DPD dari Lampung belum memberikan kontribusi nyata.

"Akibat dari pemberdayaan DPD yang lemah rakyat Lampung tidak ada perubahan nasibnya. Saya janji jika terpilih akan memberikan solusi atas semua masalah rakyat," kata Alzier di Kantor KPU Lampung, Minggu (23/4/2018). 

Alzier sengaja memilih jalur DPD RI dengan alasan agar dirinya tidak mudah terkena pergantian antar waktu (PAW). ”Sehingga, saya tidak perlu khawatir menyampaikan aspirasi masyarakat karena Independen, bukan dari partai politik," tegasnya. 

Liaison officer (LO) Alzier, A. Faanzir Zarami menambahkan, Alzier ke KPU Lampung membawa daftar dukungan, yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dilengkapi fotokopi E-KTP setiap pendukung.

"Kita bawa dokumen surat dukungan sebanyak 7.222, melebihi syarat yang diatur minimal 3.000 dukungan dari seluruh kabupaten/kota di Lampung," ungkapnya. 

Sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, persyaratan dukungan minimal bagi calon anggota DPD RI pada pemilu 2019 mendatang untuk Provinsi Lampung adalah paling sedikit tiga ribu pemilih. Dukungan harus tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/ kota. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya