DPD Demokrat Lampung Sebut Persoalan dengan Anton Sudah Selesai di Mahkamah Partai

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

25 Oktober 2022 16:04 WIB
Politika | Rilis ID
Kepala BPOKK DPD Demokrat Lampung Midi Iswanto, foto: dokumen rilis ID
Rilis ID
Kepala BPOKK DPD Demokrat Lampung Midi Iswanto, foto: dokumen rilis ID

RILISID, Bandarlampung — DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung angkat bicara perihal laporan calon ketua DPC Demokrat Lampung Timur Anton Setya Putra ke Polresta Bandarlampung.

Menurut Kepala BPOKK DPD Demokrat Lampung Midi Ismanto, persoalan partai dengan saudara Anton telah diselesaikan di mahkamah partai DPP Demokrat.

Dimana, Mahkamah Partai yang merupakan lembaga peradilan partai sudah mengeluarkan amar putusan yang menyatakan menolak seluruh gugatan saudara Anton.

Serta meminta kepada DPD Demokrat Lampung untuk mengembalikan uang pendaftaran milik Anton sebesar Rp25,5 juta.

"Amar putusannya sudah jelas, karena Anton kan menggugat proses Muscab dan uang pendaftaran, dan itu sudah selesai," ungkapnya Selasa (25/10/2022).

Perihal pengembalian uang pendaftaran, Midi mengatakan, pihaknya sudah menjalankan perintah tersebut dengan mengirim surat kepada Anton guna mengambil uang tersebut di kantor DPD Demokrat.

"Karena dia mendaftarnya di DPD, jadi ambil duitnya di DPD," ujarnya.

Tetapi, setelah surat itu diterima, Anton menyatakan menolak untuk mengambil uang tersebut, dan justru melapor ke Polisi dan meminta untuk ada penetapan tersangka. 

"Siapa yang harus ditersangkakan?Jangan perintah-perintah polisi dong mentersangkakan orang. Kan nggak ada yang menipu dan nggak ada yang ditipu. Amar putusan partai sudah jelas," ujarnya.

"Sudahlah, kita selesaikan saja permasalahan ini, dan mari kembali bekerja bersama di partai Demokrat," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Demokrat

Gugatan Mahkamah Partai

Lampung Timur

BOPKK

Anton

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya