DKPP Berhentikan Agus Priyanto dari KPU Pringsewu
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), akhirnya menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU Pringsewu, Agus Priyanto yang sempat diperiksa beberapa waktu lalu akibat tak melakukan tugasnya.
Keputusan itu mengabulkan permohonan yang diajukan KPU Provinsi Lampung untuk memberikan sanksi kepada Agus Priyanto karena telah melanggar sumpahnya tidak menjalankan tugas sebagai Komisioner.
Putusan itu bernomor 306/DKPP-PKE-VII/2018 ini ditandatangani oleh Ketua Majelis Harjono dan dibacakan, pada Rabu (16/1/2019) kemarin.
Dalam putusan tersebut menyebutkan Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Agus Priyanto selaku anggota KPU Kabupaten Pringsewu terhitung sejak dibacakannya putusan ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim DKPP menilai Agus terbukti melanggar sumpah janji sebagai anggota KPU Kabupaten Pringsewu. Di mana, setiap Anggota KPU Kabupaten/Kota wajib bekerja sepenuh waktu dan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Bahkan, sikap dan tindakan Teradu juga dinilai bertentangan dengan norma hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP.
Terkait dengan putusan DKPP itu, Komisioner KPU Lampung Divisi SDM Sholihin, mengaku pihaknya telah memplenokan pemberhentian Agus Priyanto, pada Kamis (17/1/2019) tadi.
“Sudah kami plenokan pemberhentian secara tetap, per hari ini. Karena perintah DKPP paling lambat 1 Minggu setelah putusan harus ditindaklanjuti KPU Lampung. Maka kami hari ini memplenokannya,” jelas Sholihin, Kamis (17/1/2019).
Menurut Coing sapaan akrabnya, untuk proses PAW Agus akan dilakukan menyusul berdasarkan mekanismenya.
"Untuk penggantinya di PAW tidak melalui proses wawancara, hanya verifikasi administrasi. Apakah yang bersangkutam memenuhi syarat dan bersedia, ya langsung kami tunjuk saja," tegasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
