Catat! Berikut Kategori dan Syarat Agar Bisa Pindah Memilih di Pemilu 2024

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

11 Agustus 2023 19:55 WIB
Politika | Rilis ID
Komisioner KPU Bandarlampung Ika Kartika saat berikan keterangan di Kantor KPU, Jumat (11/8/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Komisioner KPU Bandarlampung Ika Kartika saat berikan keterangan di Kantor KPU, Jumat (11/8/2023). Foto: Sulaiman

Ika juga mengungkapkan, PPK dan PPS akan membuka posko bagi pemilih yang ingin berkonsultasi, serta melakukan sosialisasi langsung ke rumah sakit, kampus dan kawasan industri. 

"Pendaftaran pindah memilih harus dilakukan langsung oleh yang bersangkutan dengan menyertakan dokumen pendukung," katanya.

Sampai saat ini, di Bandarlampung suda ada delapan pemilih yang tercatat pindah memilih.

Contohnya pemilih atas nama Yurianisa asal Tanjungkarang Timur Bandarlampung yang akan pindah memilih di Lampung Barat.

"Yang bersangkutan pindah karena bekerja di sana. Maka saat pemilihanan yang bersangkutan hanya menerima 3 surat suara, yakni Pilpres, DPD, dan DPR RI Dapil 1," katanya.

Terkahir, lanjut Ika. Saat Pemilu 2024 mendatang disetiap TPS maksimal hanya 6 pemilih DPTb.

"Berbeda dengan 2019 lalu, setiap TPS bisa mencapai 20 pemilih," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

DPTb

Pindah Memilih

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya