Catat! Berikut Kategori dan Syarat Agar Bisa Pindah Memilih di Pemilu 2024
Sulaiman
Bandarlampung
Ika juga mengungkapkan, PPK dan PPS akan membuka posko bagi pemilih yang ingin berkonsultasi, serta melakukan sosialisasi langsung ke rumah sakit, kampus dan kawasan industri.
"Pendaftaran pindah memilih harus dilakukan langsung oleh yang bersangkutan dengan menyertakan dokumen pendukung," katanya.
Sampai saat ini, di Bandarlampung suda ada delapan pemilih yang tercatat pindah memilih.
Contohnya pemilih atas nama Yurianisa asal Tanjungkarang Timur Bandarlampung yang akan pindah memilih di Lampung Barat.
"Yang bersangkutan pindah karena bekerja di sana. Maka saat pemilihanan yang bersangkutan hanya menerima 3 surat suara, yakni Pilpres, DPD, dan DPR RI Dapil 1," katanya.
Terkahir, lanjut Ika. Saat Pemilu 2024 mendatang disetiap TPS maksimal hanya 6 pemilih DPTb.
"Berbeda dengan 2019 lalu, setiap TPS bisa mencapai 20 pemilih," tandasnya. (*)
DPTb
Pindah Memilih
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
