Catat! Berikut Kategori dan Syarat Agar Bisa Pindah Memilih di Pemilu 2024
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini mulai melakukan pendataan bagi masyarakat yang ingin pindah memilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Bagi masyarakat yang pindah memilih akan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Komisioner KPU Bandarlampung Ika Kartika menerangkan, berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 695/PL.01-SD/14/2023 terdapat sejumlah persyaratan dan kategori bila ingin melakukan pindah memilih.
Menurutnya, terdapat dua mekanisme dalam mengurus pindah memilih, pertama mengurus dalam kurun waktu H-30 pemilihan dan H-7 pemilihan.
Untuk mengurus pindah memilih H-30 terdapat 9 kategori yang diizinkan yakni, pertama menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
Kedua pasien menjalani rawat inap dan keluarga pendamping, ketiga penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti disabilitas.
Keempat menjalani rehabilitasi narkoba, kelima menjadi tahanan di rumah tahanan atau LP, keenam tugas belajar atau menempuh pendidikan.
"Selanjutnya karena pindah domisili, kedelapan tertimpa bencana alam, dan terakhir kerja di luar domisili," ujarnya Jumat (11/8/2023).
Sementara lanjut Ika. Bila mengurus pindah memilih H-7 pemilihan, hanya ada empat kategori yang diizinkan, pertama pemilih sakit, kedua tertimpa bencana, ketiga pemilih tahanan dan bertugas di luar domisili saat pemungutan suara.
"Seluruh kategori, harus disertai dengan bukti dokumen pendukung. Seperti surat tugas, surat keterangan rawat inap, atau bukti lainnya sesuai kategori," ujarnya.
DPTb
Pindah Memilih
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
