Calon Senator Ungkap Alasan Mundur dari Parpol
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tunduk pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadi alasan utama calon DPD RI asal Lampung untuk mundur sebagai pengurus partai politik (parpol).
Calon anggota DPD RI asal Lampung yang memilih mundur dari pengurus DPD PDI Perjuangan Lampung, Bustami Zainudin, mengaku maju DPD pun sebagai tugas partai. Karena itu, dia sudah mundur dan dibuktikan dengan dilaporkan ke KPU.
"Sebagai Kader Partai PDI Perjuangan, saya siap untuk melaksanakan Penugasan sebagai Calon DPD RI, Lampung membutuhkan Utusan Daerah yang memahami Lampung secara utuh, guna membantu Pemerintah daerah mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah," kata Bustami Zainudin via whatsapp, Kamis (30/8/2018).
Mantan Bupati Waykanan itu menyebutkan sebagai senator yang mewakili Lampung sudah menjadi kewajibannya untuk memperjuangkan aspirasi daerah.
Sementara itu, calon DPD petahana yang meraih suara terbanyak pada pemilihan DPD sebelumnya, Anang Prihantoro mengaku sejak 2016 memang sudah mundur dari pengurus partai. Tetapi, untuk memastikan itu, maka ia meminta surat tidak sebagai pengurus dari PDI Perjuangan.
"Saya itu sebenarnya memang dulu pengurus PDI Perjuangan, mulai dari ranting sampai kecamatan, provinsi, di pusat sempat di Bapilu. Tapi sejak 2016 sudah tidak menjadi pengurus lagi. Tapi takut kurang yakin, maka saya minta ke partai menyatakan saya bukan pengurus partai. Pernyataan mundur saya baru tadi sampai di KPU provnsi, tapi dari kemarin sebenarnya saya kirim," ungkapnya.
Setelah surat dari DPP ada, Anang mengaku tidak ada keraguan lagi bahwa dia masih tercatat sebagai pengurus partai.
Terpisah, calon petahana lainnya, Andi Surya memastikan pengunduran dirinya dari pengurus partai sudah sampai di KPU Lampung.
Menurut dia, pengunduran diri dan surat dari parpol sudah diberikan ke KPU. Memilih DPD RI dibandingkan DPR RI, ada beberapa alasan.
Pertama, independensi anggota DPD RI menjamin terjadinya proses check and balance lebih berkualitas dan murni, tidak tercampur dengan kepentingan-kepentingan lain.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
