Caleg PAN Mengaku Tak Tahu Larangan Pasang Stiker di Ambulans

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

20 Februari 2019 15:21 WIB
Elektoral | Rilis ID
 Sidang pembuktian kasus dugaan pelanggaran pemilu caleg PAN, Yusirwan. FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Sidang pembuktian kasus dugaan pelanggaran pemilu caleg PAN, Yusirwan. FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

Ia didampingi anggota Gistiawan, Yahnu Wiguno, Yusni Ilham, dan M Asep Setiawan.

Candra menjelaskan, pihaknya telah mendengar keterangan pelapor. Masih ada beberapa poin yang kurang dalam sidang pembuktian.

”Untuk itu, kami meminta pihak pelapor menyajikan lagi data-data dan bukti lain untuk menguatkan temuan pelanggaran,” tandasnya.

Untuk terlapor, Bawaslu meminta Yusirwan menghadirkan saksi-saksi terkait dan alat bukti lain yang bisa menyanggah dugaan pelanggaran.

Bawaslu akan kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian kedua terkait dugaan pelanggaran Kamis (21/2/2019) pukul 14.00 WIB.

Terkait sanksi, pihaknya belum bisa memutuskan. Besok, pihaknya baru meminta kesimpulan dari pelapor dan terlapor. Setelah itu baru dikaji untuk kesimpulan dari kedua belah pihak.

Bawaslu sebelumnya menyatakan dugaan pelanggaran pemilu caleg Yusirwan memenuhi unsur formil untuk ke sidang pemeriksaan.

Besok Kamis (21/2/2019) sekitar pukul 10.00 wib, Bawaslu juga menyidangkan perkara M. Kadafi, caleg PKB yang memasang stiker sosialisasi dirinya di mobil angkutan online. Agendanya, pembuktian. (*)

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya