Bawaslu Temukan Tiga Parpol di Bandarlampung Belum Memenuhi Syarat

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

25 Oktober 2022 15:19 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung menemukan sedikitnya tiga partai politik (Parpol) yang masih belum memenuhi syarat (BMS).

Hal tersebut diketahui saat melakukan pengawasan verifikasi faktual terhadap partai politik (Parpol) calon peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, dari 10 partai politik non parlemen dan partai baru di Bandarlampung, pihaknya menemukan tiga parpol yang belum memenuhi syarat.

"Tiga partai itu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, dan Partai Garuda," ungkapnya Selasa (25/10/2022).

Candra menjelaskan, untuk partai Ummat diketahui dinyatakan BMS lantaran NIK ketua Partai Ummat Bandarlampung berbeda antara yang dimasukan dalam Sipol dengan hardcopy.

Sementara untuk PKN, ditemukan tidak adanya bukti kepemilikan kantor kesekretariatan hingga akhir masa tahapan.

"Kemudian partai Garuda BMS lantaran susunan kepengurusan Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang di Sipol berbeda dengan hardcopy," ujarnya.

Dengan begitu, ketiga Parpol tersebut diwajibkan memperbaikinya saat masa perbaikan verifikasi faktual.

Berikut 10 partai Politik yang dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Bandarlampung:

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda Perubahan Indonesia (Garuda).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Verifikasi Faktual

Partai Politik BMS

Bawaslu Bandarlampung

KPU Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya