Bawaslu Proses 11 Kasus, Arinal-Nunik Bantah Money Politics
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung memproses 11 kasus dugaan money politics atau politik uang dan 1 kampanye di luar jadwal pada masa tenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, Kamis (28/6/2018).
Khoir sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan data di Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) 15 Kabupaten/Kota di Lampung, untuk pidana di masa tenang yang diregistrasi di Kabupaten/Kota sampai dengan Kamis, 28 Juni 2018, ada 11 kasus dugaan politik uang.
Yakni di Kota Bandarlampung 1 temuan, Pesawaran 1 laporan, Pringsewu 1 laporan, Tanggamus 4 laporan, Lampung Tengah 3 laporan, dan Lampung Timur 1 laporan. Kemudian 1 laporan kampanye di luar jadwal.
"Jadi total keseluruhan 11 kasus politik uang dan 1 kampanye di luar jadwal. Kasus tersebut sedang dalam proses," ungkap Khoir.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, yang disebut-sebut diduga melakukan dugaan pelanggaran money politics di Pilgub Lampung, tegas membantahnya.
"Itu kan pendapat orang, tapi ini saya 1,5 tahun bekerja dengan hati nurani, kami bekerja bertentangan dengan hukum. Kalau pun ada gejolak, saya tidak tahu," kata Arinal saat konferensi pers di kediamannya, Jalan Sultan Agung No 50, Wayhalim Bandarlampung, Kamis (28/6/2018) malam.
Bahkan, kata Arinal kemenangan yang sudah diraih ini adalah kemenangan dari rakyat Lampung.
"Saya diberikan amanah oleh rakyat, tuduhan money politics kami tidak tahu, dan gak ada itu. Kami bekerja sesuai dengan aturan aturan," katanya.
Nunik, menambahkan bahwa pihaknya sudah terbuka kepada publik, baik di setiap mereka melakukan kampanye, begitu pula kampanye mereka saat bulan ramadhan kemari hingga memasuki hari tenang.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
