Bawaslu Pesibar Diminta Telusuri Kadis yang Mengantarkan Caleg Daftar ke Parpol

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

29 September 2022 12:22 WIB
Politika | Rilis ID
Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi
Rilis ID
Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung meminta kepada Bawaslu Pesisir Barat (Pesiba) untuk melakukan penelusuran adanya dugaan pelanggaran Netralitas ASN Kabupaten Pesisir Barat.

Instruksi tersebut, menindaklanjuti temuan Bawaslu Bandarlampung adanya dugaan kepala dinas di lingkungan Pemda Pesisir Barat yang mengantarkan calon anggota legislatif untuk mendaftar ke sebuah partai politik.

Koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi menerangkan, pihaknya sudah menerima surat permohonan dari Bawaslu Bandarlampung. 

Bawaslu Lampung telah mengirim surat ke Bawaslu Pesisir Barat guna melakukan pemeriksaan dan juga penelusuran kepada oknum ASN yang diduga kepala dinas di Pesisir Barat.

"Kemungkinan Senin, kita akan berangkat ke Pesibar guna memberikan pendampingan Bawaslu Pesibar," katanya Kamis (29/9/2022).

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah menerangkan, Bawaslu Kota Bandar Lampung berkirim surat ke Bawaslu Provinsi Lampung dalam hal ditemukannya Dugaan Netralitas ASN Pesisir Barat.

Menurutnya, karena yang bersangkutan bukanlah ASN Bandarlampung, tetapi peristiwa terjadi di Bandarlampung, maka pihaknya minta ke Bawaslu Lampung untuk memberikan informasi ke Bawaslu Pesibar agar diinvestigasi dalam penelusuran dugaan netralitas ASN dimaksud. 

"Kita menemukan foto ASN dimaksud diduga menghantarkan Bakal Calon Legislatif di Parpol," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Netralitas ASN

Kepala Dinas

Kabupaten Pesisir Barat

Bawaslu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya