Bawaslu Pastikan Proses Laporan Dugaan Money Politics

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

28 Juni 2018 11:35 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung, Fathikatul Khoiriah dan Komisioner Bawaslu Iskardo P Panggar saat menerima laporan Tim Pemenangan paslon 1 dan 2. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung, Fathikatul Khoiriah dan Komisioner Bawaslu Iskardo P Panggar saat menerima laporan Tim Pemenangan paslon 1 dan 2. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Ketua Bawaslu Lampung, Fathikatul Khoiriah menegaskan, laporan dugaan pelanggaran pidana dugaan money politics secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sesuai aturan tidak boleh lewat pukul 24.00 WIB pada hari pencoblosan.

“Laporan TSM ini kami terima karena laporannya belum lewat jam 12 malam. Untuk berkas yang belum lengkap ada waktu tiga hari untuk melengkapinya,” kata dia, Rabu (27/6/2018) malam, menanggapi laporan Ketua tim pemenangan paslon nomor urut 1 (Ridho Ficardo-Bachtiar Basri), Fajrun Najah Ahmad dan tim pemenangan paslon 2 (Herman HN-Sutono), Watoni Noerdin. (baca juga: Tim Paslon Ridho dan Herman HN Gugat Arinal-Nunik di Bawaslu)

Sementara Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Iskardo P Panggar menambahkan, pihaknya akan memproses semua laporan yang masuk di Bawaslu asalkan semua bukti bukti sudah lengkap. 

"Semalam sudah kita terima laporannya,  segera kita proses laporannya,  dan silahkan lengkapi berkas berkasnya yang masih belum lengkap,  segera kita proses," tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya