Bawaslu Panggil Tujuh Parpol Ini Lantaran Serahkan LPSDK Rp0
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Bandarlampung akan memanggil tujuh partai politik (parpol) yang menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) hanya Rp 0. Hal itu mengingat banyaknya parpol yang LPSDK nya nihil.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah, menjelaskan berdasarkan hasil analisis atas LPSDK untuk Parpol tingkat kota Bandarlampung, Bawaslu akan memanggil parpol dalam upaya pencegahan pelanggaran Pemilu.
"Setelah dianalisis, ada beberapa parpol yang melaporkan LPSDK nihil atau Rp0," katanya, Senin (21/1/2019).
Menurutnya itu bagian dari inisiatif pencegahan sejak dini. "Maka kita akan memanggil parpol yang LPSDKnya nihil. Untuk dimintai keterangan, kenapa nihil,” jelas Candra.
Menurut Candra itu, bukan tanpa alasan, tapi adanya temuan Bawaslu Bandarlampung pada APK (alat peraga kampanye) yang ditemukan telah bertebaran dari seluruh partai. Maka dalam klarifikasi nantinya, Bawaslu akan mendalami memang tak ada sumbangan ke Rekening khusus dana kampanye (RKDK) atau memang parpol dan caleg tak banyak menggelar kampanye.
“Ini bagian pengawasan ke parpol untuk mengecek apakah memang belum buat APK, atau belum dilaporkan. Karena Bawaslu menemukan APK milik caleg di seluruh kecamatan se-Bandarlampung,” tandasnya.
Ditambahkannya Yahnu Wiguno Sanyoto kordiv pencegahan dan pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung, hal ini menjadi wajib dilaporkan. Karena adanya pidana pemilu, jika yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Misalkan caleg, jika tak lapor dana kampanye maka tak bisa dilantik," tegasnya.(*)
Berdasarkan data di KPU, LPSDK parpol tingkat Bandarlampung yakni:
PKB Rp.110.104.600
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
