Bawaslu Lampung Tanpa Perempuan, Akademisi: Undang-undang Hanya Basa-basi

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

25 Juli 2023 20:57 WIB
Politika | Rilis ID
Akademisi Hukum Unila Budiono. Foto: Rilis.id Lampung/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Akademisi Hukum Unila Budiono. Foto: Rilis.id Lampung/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah resmi mengumumkan empat nama Anggota Bawaslu Lampung periode 2023-2028 terpilih, Selasa (25/7/2023).

Keempatnya yakni Ahmad Qohar, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, dan Tamri.

Dengan bertambahnya empat Anggota Bawaslu Lampung yang baru tersebut, maka tidak ada lagi keterwakilan perempuan di Bawaslu Lampung.

Menanggapi hal ini, Akademisi Hukum Unila Budiono mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan tidak adanya keterwakilan perempuan di lembaga Bawaslu Lampung pada periode ini. 

"Ini menunjukan tidak adanya komitmen dalam pelaksanaan UU Keterwakilan Perempuan 30 persen," ujarnya.

Ia juga menyayangkan hal ini, Bawaslu RI seperti tidak memperjuangkan keterwakilan perempuan.

Sehingga UU Keterwakilan Perempuan, terlihat sebatas formalitas dan hanya memberikan angin segar bagi perempuan.

"Jadi UU itu hanya terlihat basa-basi. Padahal sosok perempuan di Indonesia banyak yang menjadi pemimpin, artinya perempuan itu mampu," katanya.

Diketahui sebelumnya, dalam proses seleksi Fit and Proper Tes di Bawaslu RI, terdapat delapan calon anggota Bawaslu.

Dari delapan calon tersebut, terdapat satu keterwakilan perempuan bernama Fadilasari, sementara tujuh lainnya laki-laki, yakni Ahmad Qohar, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, Tamri, Adek Asy'ari, Fery Ikhsan, dan Harmono. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Bawaslu Lampung

Tanpa Perempuan

UU Keterwakilan Perempuan

Seleksi Bawaslu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya