Bawaslu Lampung Tanpa Perempuan, Akademisi: Undang-undang Hanya Basa-basi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah resmi mengumumkan empat nama Anggota Bawaslu Lampung periode 2023-2028 terpilih, Selasa (25/7/2023).
Keempatnya yakni Ahmad Qohar, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, dan Tamri.
Dengan bertambahnya empat Anggota Bawaslu Lampung yang baru tersebut, maka tidak ada lagi keterwakilan perempuan di Bawaslu Lampung.
Menanggapi hal ini, Akademisi Hukum Unila Budiono mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan tidak adanya keterwakilan perempuan di lembaga Bawaslu Lampung pada periode ini.
"Ini menunjukan tidak adanya komitmen dalam pelaksanaan UU Keterwakilan Perempuan 30 persen," ujarnya.
Ia juga menyayangkan hal ini, Bawaslu RI seperti tidak memperjuangkan keterwakilan perempuan.
Sehingga UU Keterwakilan Perempuan, terlihat sebatas formalitas dan hanya memberikan angin segar bagi perempuan.
"Jadi UU itu hanya terlihat basa-basi. Padahal sosok perempuan di Indonesia banyak yang menjadi pemimpin, artinya perempuan itu mampu," katanya.
Diketahui sebelumnya, dalam proses seleksi Fit and Proper Tes di Bawaslu RI, terdapat delapan calon anggota Bawaslu.
Dari delapan calon tersebut, terdapat satu keterwakilan perempuan bernama Fadilasari, sementara tujuh lainnya laki-laki, yakni Ahmad Qohar, Gistiawan, Hamid Badrul Munir, Tamri, Adek Asy'ari, Fery Ikhsan, dan Harmono. (*)
Bawaslu Lampung
Tanpa Perempuan
UU Keterwakilan Perempuan
Seleksi Bawaslu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
