Bawaslu Lampung Minta KPU Koordinasi Perihal Sampel Anggota Parpol yang Diverifikasi Faktual

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

22 Oktober 2022 15:10 WIB
Politika | Rilis ID
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah, foto: Sulaiman
Rilis ID
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah, foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 15 kabupaten kota saat ini tengah melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyurati KPU Lampung guna meminta berkoordinasi perihal sampel anggot yang akan diverifikasi faktual.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Hermansyah mengatakan, verifikasi faktual keanggotaan Parpol dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik.

"Dimana KPU harus turun langsung ke tempat tinggal anggota Parpol, untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA atau KTP," ungkapnya dalam keterangan tertulis Sabtu (22/10/2022). 

Maka dari itu, lanjut Hermansyah, menghimbau kepada KPU Provinsi Lampung melalui KPU Kabupaten kota untuk berkoordinasi dengan Bawaslu perihal data anggota partai politik yang menjadi sampel dalam pelaksanaan verifikasi faktual.

Pasalnya, Bawaslu memiliki kewenangan dan kewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran.

Sehingga, apabila Bawaslu menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh KPU dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu yang merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu.

"Maka Bawaslu harus menyampaikan temuan tersebut kepada KPU dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU," ujarnya.

Hal ini sebagaimana ketentuan pasal 89 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, menghadirkan secara langsung anggota partai politik yang tidak dapat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan di kantor tetap partai politik tingkat kabupaten/kota.

Dan berdasarkan ketentuan Pasal 90 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, melakukan koordinasi dalam penetapan status hasil verifikasi faktual keanggotaan sebagaimana ketentuan Pasal 92 s.d 96 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Verifikasi Faktual

KPU Lampung

Bawaslu Lampung

Partai Politik

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya