Bawaslu Lampung Catat Ada Ratusan NIK yang Dicatut Parpol

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

29 September 2022 21:02 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung masih terus membuka posko pengaduan masyarakat terkait pencatutan keanggotaan partai politik (Parpol).

Anggota Bawaslu Lampung Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Hermansyah mengatakan, per Kamis (29/9/2022) pihaknya sudah menerima 206 aduan dari masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-nya dicatut parpol.

"Jumlah ini bertambah 2 dari aduan pada 27 September lalu yang berjumlah 204 laporan," ujarnya, Kamis (29/9/2022)

Hermansyah mengatakan, meskipun terus bertambah, pihaknya belum memastikan apakah nama-nama yang dicatut tersebut sudah dihapus atau belum lantaran hal tersebut kewenangan dari KPU RI.

Namun, hal ini akan diketahui pada saat masa verifikasi perbaikan keanggotaan partai politik pada 15 Oktober mendatang.  

Seharusnya, kata dia, KPU di daerah bisa melakukan penghapusan secara langsung karena mereka memiliki akses SIPOL tersebut. 

"Karena kalau KPU di daerah bisa mengakses, ketika ada laporan ini langsung bisa dihapus," katanya.

Herman juga mengatakan, apabila pada saat verifikasi perbaikan pada 15 Oktober mendatang data yang dicatut tersebut belum terhapus, maka ini akan menjadi temuan pelanggaran oleh Bawaslu dengan KPU sebagai terlapor.

"Karena kan Bawaslu sudah mengajukan permohonan penghapusan, artinya tidak diindahkan," jelasnya.

Dengan rincian laporan di 15 kabupaten/kota yakni, Bandarlampung 6 laporan, Metro 12 laporan, Lampung Barat 4, Lampung Selatan 24, Lampung Tengah 10, Lampung Timur 34 laporan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pencatuttan NIK

Parpol

Pemilu 2024

Bawaslu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya