Bawaslu Ingatkan Tujuh Larangan ASN dalam Pemilu 2019

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

20 Februari 2019 13:59 WIB
Elektoral | Rilis ID
Bawaslu dan Pemprov Lampung rapat sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilu 2019 di ruang rapat Sungkai lingkungan Pemprov Lampung, Rabu (20/2/2019). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Bayumi Adinata
Rilis ID
Bawaslu dan Pemprov Lampung rapat sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilu 2019 di ruang rapat Sungkai lingkungan Pemprov Lampung, Rabu (20/2/2019). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Bayumi Adinata

Selanjutnya dilarang menjadi pembicara pada pertemuan parpol, memasang foto kepala daerah, dan menghadiri deklarasi calon kepala daerah.

Pelanggaran akan dikenakan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

”Ini berdasarkan UU ASN Nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2004," tutur dia. (*)

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya