Bawaslu Ingatkan Tujuh Larangan ASN dalam Pemilu 2019
Anonymous
Bandarlampung
Selanjutnya dilarang menjadi pembicara pada pertemuan parpol, memasang foto kepala daerah, dan menghadiri deklarasi calon kepala daerah.
Pelanggaran akan dikenakan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
”Ini berdasarkan UU ASN Nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2004," tutur dia. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
