Bawaslu Ingatkan Tujuh Larangan ASN dalam Pemilu 2019
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengadakan sosialisasi netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 17 April 2019 di ruang Sungkai lingkungan Pemprov Lampung, Rabu (20/2/2019).
Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Tamri, dalam sambutannya mengatakan ASN merupakan status pekerjaan.
”Jadi, mau memakai seragam atau tidak, tetap ASN. Ketika berada di jam kerja memakai seragam tapi ikut kampanye bisa kita tindak,” tandasnya.
Menurutnya, Bawaslu di provinsi hanya ada tujuh komisioner, kabupaten/kota lima, dan kecamatan tiga.
Maka perlu melibatkan masyarakat untuk pengawasan.
”Hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu,” paparnya.
ASN juga tidak diperbolehkan melakukan kampanye di media sosial. Peraturan Bawaslu sudah mengatur terkait hal itu.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Chrisna Putra menambahkan ada tujuh larangan PNS selama tahun politik.
Yakni dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, memasang spanduk promosi kepala daerah, dan mendekati parpol dengan rencana pengusulan dirinya menjadi kepala daerah.
Kemudian dilarang ikut-ikutan saat melakukan kampanye, menyebarkan gambar visi dan misi melalui media online dan medsos.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
