Bawaslu Anggap Sidalih Tak Efektif dalam Pendataan Pemilih

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

16 November 2018 17:03 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan kesempatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2). Sebab, beragam kendala yang dihadapi, perlu dilakukan pembenahan.

Terkait hasil rekapitulasi oleh KPU RI, Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan penyempurnaan selama 30 hari. Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan, Iskardo P Panggar, Jumat (16/11/2018).

Menurutnya, penggunaan Sidalih (sistem data pemilih) masih mengalami hambatan seperti jaringan yang lambat dan sistem galat (error system). Dampaknya, akurasi dan pencatatan rekapitulasi data menjadi terhambat. Selain itu, waktu pelaksanaan pun molor. 

"Oleh karena itu, perlu dipempertimbangkan kembali efektivitas pengggunaan Sidalih dalam proses sistem pendaftaran dalam Pemilu 2019 ini," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan proses pencocokan dan penelitian terbatas yang dilaksanakan oleh KPU beserta jajarannya terhadap hasil analisis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak sepenuhnya terlaksana di seluruh Kabupaten/Kota.

Juga, masih terdapat Kabupaten/Kota yang belum menuntaskan pencocokan dan penelitian tersebut disebabkan ketersediaan waktu yang terbatas dengan jumlah data yang banyak. 

"Pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP-elektronik ke dalam DPTHP-2 perlu diakomodasi. Juga melakukan koordinasi dengan pemerintah yang membidangi lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjamin hak pilih dan pembentukan TPS," jelasnya. 

Tak cukup itu, pemilih potensial yang tercantum dalam AC.DPTHP1.4.KPU ke dalam DPTHP-2 perlu dimasukkan. Kemudian, hasil ini  koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi pemilih nondokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir AC.DPTHP1.4.KPU. Proses pencocokan dan penelitian terbatas hasil analisis Disdukcapil perlu dilanjutkan terutama di Kabupaten/Kota yang belum tuntas. 

"Lampiran Berita Acara DPTHP-2 by name by addres diberikan kepada Bawaslu untuk dicermati kembali dan memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan Berita Acara beserta Lampirannya berdasarkan data mutakhir dari Sidalih," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Lampung divisi Pendataan pemilih, Handi Mulyaningsih, mengatakan, Sidalih tidak bisa sama sekali dibuka, sehingga plenonya itu tidak menggunakan sidalih, jadi offline.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya