Bapaslon Hipni-Melin Resmi Gugat KPU Lampung Selatan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Selatan

28 September 2020 17:35 WIB
Elektoral | Rilis ID
Bapslon Hipni-Melin resmi gugat KPU Lamsel. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Ahmad Kurdy
Rilis ID
Bapslon Hipni-Melin resmi gugat KPU Lamsel. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Ahmad Kurdy

"Musyawarah tertutup maksimal dua hari, total 12 hari sejak dia registrasi, jika dihabiskan waktu musyawarah tertutup dua hari maka terbuka bisa tersisa 10 hari. Ketika tidak menemukan mufakat maka kita lanjutkan ke musyawarah terbuka," terangnya. (*)

Laporan: Ahmad Kurdy

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya