Bapaslon Hipni-Melin Resmi Gugat KPU Lampung Selatan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Selatan

28 September 2020 17:35 WIB
Elektoral | Rilis ID
Bapslon Hipni-Melin resmi gugat KPU Lamsel. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Ahmad Kurdy
Rilis ID
Bapslon Hipni-Melin resmi gugat KPU Lamsel. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Setelah berkonsultasi pada Jumat (28/09/20) lalu, Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wabup Lampung Selatan (Lamsel) Hipni-Melin kembali mendatangi dengan Bawaslu setempat. Mereka resmi melayangkan gugatan kepada KPU Lamsel, Senin, (28/09/20).

Rombongan kuasa hukum Hipni-Melin yakni H. Amri Sohar, SH dan kawan-kawan datang ke Bawaslu Lamsel sekitar pukul 10.30 WIB dan keluar pada pukul 14.50.

Usai menyerahkan berkas pengajuan sengketa ke Bawaslu Lamsel, Amri Sohar menerangkan pihaknya akan menunggu keputusan Bawaslu Lamsel.

"Kita menyerahkan, kalo memang hari ini bisa pleno dan besok musyawarah tertutup yaa alhamdulillah itu mau kita, kita tempuh jalur hukum aja lah, yang cantik-cantik aja lah," kata Amri.

Dijelaskan, terkait belum ditetapkannya pasangan calon Hipni-Melin sebagai calon oleh KPU Lampung Selatan hanya masalah penafsiran peraturan.

"Sudut pandangnya aja, sebetunya masalah penafsiran aja, kalau kitanjustru pasal yang dipakai kawan kawan KPU gak pas dikenakan dengan Melin, karena pasal itu untuk orang yang menjalani penjara. Dan beliau hanya menjalani percobaan, pasal yang digunakan itu tidak pas untuk dia," jelasnya.

Pihak Hipni-Melin juga akan menunggu apakah Bawaslu Lamsel akan memutuskan untuk sidang tertutup atau terbuka untuk menyelesaikan kasus ini, selain itu dua ahli juga akan disiapkan oleh pihah Hipni-Melin. "Kita menyiapkan ahli pidana satu dan ahli HTN satu," jelas dia.

Sementara Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan pihaknya telah menerima pengajuan sengketa yang dilayangkan oleh pihak Hipni-Melin.

"Nanti akan kita perisksa lebih dalam dan kita plenokan, apakah ini memenuhi syarat untuk diregistrasikan atau tidak. Jika memang dia sudah cukup maka akan segera diregistrasikan jika tidak kita berikan waktu tiga hari untuk melengkapi registrasi," ujarnya.

Dijelaskan pihak Hipni-Melin memiliki waktu 12 hari sejak mendaftarkan sengketa tersebut dalam proses penyelesaian kasus tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya