Bakal Gelar Perkara, Mahkamah Partai Demokrat Minta DPD Kembalikan Biaya Muscab Anton
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Polresta Bandarlampung akan melakukan gelar perkara perihal laporan calon ketua DPC Demokrat Lampung Timur Anton Setya Putra.
Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan laporan nomor B/682e/X/2022/Reskrim dari Polresta Bandarlampung per tanggal 11 Oktober 2022.
Anton mengatakan, penyidik Polresta Bandarlampung akan menggelar perkara pada 26 Oktober mendatang. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Termasuk BPOKK DPP Partai Demokrat Pusat dan Saksi Ahli Akademisi dari Universitas Bandar Lampung DR. Bambang," ungkapnya Senin (24/10/2022).
Anton menegaskan, pihaknya tidak akan mundur dalam kasus ini, dan berharap ada tersangka baru, serta semua yang bertanggung jawab harus terungkap karena hal ini menciderai marwah dirinya juga Partai Demokrat.
"Saya harap penyidik benar-benar cermat dan cepat dalam mengawal kasus ini karena mendapat perhatian masyarakat Lampung dari semua kalangan dan menjaga nama baik Institusi maupun Kapolri," ujarnya.
Selain itu, Anton juga mengatakan, Mahkamah Partai DPP Demokrat telah memberikan SPIP pada tangga 6 September kepada DPD Demokrat Lampung.
Atas dasar itu, DPD Demokrat mengeluarkan surat nomor 076/P/DPD.PD/LPG/IX/2022 yang menyatakan akan mengembalikan biaya muscab sebesar Rp.25,5 juta dan meminta dirinya untuk mencabut laporannya di Polresta Bandarlampung.
Namun, ia mengaku menolak perihal pengembalian uang dan mencabut laporan tersebut.
"Saya merasa terzalimi dan tertipu oleh panitia dalam Muscab DPD Demokrat Lampung," tandasnya. (*)
Demokrat
Gugatan Mahkamah Partai
Lampung Timur
Gelar Perkara Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
