Bacaleg Gilang Ramadhan Diganti, Agus BN Tunggu DPP
Anonymous
Bandarlampung
"Nantilah, ada yang lebih dari itu, " kata Zulhas saat ditanya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Sekertaris DPW PAN Lampung Iswan H Caya belum mau mengungkapkan nama pengganti Gilang Ramadhan.
Terpisah komisioner KPU Lampung Ahmad Fauzan menyebutkan, Gilang sebenarnya belum mendapatkan putusan incracht (hukum tetap) dari pengadilan. Sementara larangan dalam PKPU 20 tahun 2018 menyebutkan eks perkara korupsi.
"Gilang belum ada putusan pengadilan incracht, yang diatur kan mantan napi, tiga jenis itu, narkoba, korupsi eks kejahatan susila terhadap anak. Kalau kejahatan ringan masih bisa nyalon,” ungkapnya.
Namun demikian, Ahmad Fauzan menegaskan, bahwa hal itu kewenangan dari partai politik nya untuk melakukan pergantian caleg yang terkena OTT KPK itu.
"Intinya, Kita serahkan ke partainya, kalau mau digantikan," tegasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
